Seperti
yang telah di amanatkan dalam konstitusi bangsa Indonesia, demikian pula peran
kita sebagai manusia yang hidup di dalamnya harus mampu mewujudkan nilai
filosofi yang tekandung di dalamnya dengan berlaku adil untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran yang sepenuhnya. Untuk itu terciptalah hukum
sebagai alat pengendali, agar hak dan kewajiban kita sepenuhnya terjamin oleh
karena adanya kepastian hukum.
Pada
jaman kolonial tujuan politik hukum pemerintah penjajah jelas berorientasi pada
kepentingan penguasa sendiri. Sedangkan politik hukum Indonesia, dalam hal ini
hukum agraria nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang
sejahtera, bahagia, adil, dan makmur.
Hukum
adat yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat dan telah dilaksankan
sebagian besar masyarakat bangsa Indonesia menjadikan sumber terbentuknya hukum
agraria nasional, karena masih banyakanya kekurangan yang di temukan dalam
hukum adat dalam proses penyelesaian sengketa atau peristiwa hukum tertentu. Untuk
menghilangkan berbagai kelemahan dalam hukum adat tersebut maka harus di cari
dan di rumuskan azas-azas, konsepsi, lembaga, dan sistem hukumnya. Hal inilah
yang dijadikan sebagai dasar dan sumber dalam pembentukan hukum agraria
nasional.
Hukum agraria
yang baru ini (UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria) tidak
seperti hukum agraria yang masih sangat besar di pengaruhi oleh sendi-sendi
politik hukum penjajah yang bersifat dualisme
serta yang tidak memperhatikan kepentingan secara umum bagi warga masyarakat
bangsa Indonesia.
Hukum agararia
(UUPA) telah memberikan kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air, ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang sesuai dengan
kepentingan rakyat dan negara serta memenuhi keperluaannya menurut permintaan
dan perkembangan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu, hukum agraria
nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerohanian, Negara dan
Cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan,
Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksaan dari
pada ketentuan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari
pada haluan Negara yang tercantum di dalam Manifesto Politik Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1959 dan telah ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1960.
B. FUNGSI
HUKUM AGRARIA
Dalam Undang-undang
No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria telah dicantumkan
didalamnya Dasar-dasar dan
Ketentuan-ketentuan Pokok (Bab I Pasal 1-15) yang dimana Politik hukumnya
menjadi Fungsi Hukum Agraria dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Seluruh wilayah
bangsa Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang
bersatu sebagai bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkadung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia,
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan kekayaan nasional. Atas dasar
ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pengertian mengenai bumi, air
dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh
rakyat yang dimana hal, hak menguasai dari negara dimaksud adalah memberi
wewenang untuk:
a) Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan memelihara bumi,
air dan ruang angkasa tersebut.
b) Menetukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa.
c) Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Wewenang-wewenang
hak menguasai dari Negara tersebut adalah tidak lain digunakan untuk mencapai
sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dalam arti kebahagiaan,
kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang
merdeka berdaulat, adil dan makmur. Dan dalam pelaksaan wewenang tersebut dapat
dikuasakan kepada daerah-daerah Swalantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat,
sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut
ketentuan-ketentuan pemerintah.
Dengan
adanya Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria ini kiranya apa yang telah di falsafahkan oleh UUD dapat terlaksana
serta terwujud dengan adil dan merata, meskipun dalam kenyataannya masih banyak
peristiwa-peristiwa yang masih menguntungkan beberapa pihak dan merugikan
masyarakat umum tentang persoalan-persoalan agraria ini.
bagi orang-orang yang terdahulu dari saya... mohon kritikan dan masukannya :D
BalasHapus