Rabu, 12 Maret 2014

FUNGSI HUKUM AGRARIA (UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA INDONESIA

A.    PENDAHULUAN
Seperti yang telah di amanatkan dalam konstitusi bangsa Indonesia, demikian pula peran kita sebagai manusia yang hidup di dalamnya harus mampu mewujudkan nilai filosofi yang tekandung di dalamnya dengan berlaku adil untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang sepenuhnya. Untuk itu terciptalah hukum sebagai alat pengendali, agar hak dan kewajiban kita sepenuhnya terjamin oleh karena adanya kepastian hukum.
Pada jaman kolonial tujuan politik hukum pemerintah penjajah jelas berorientasi pada kepentingan penguasa sendiri. Sedangkan politik hukum Indonesia, dalam hal ini hukum agraria nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtera, bahagia, adil, dan makmur.
Hukum adat yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat dan telah dilaksankan sebagian besar masyarakat bangsa Indonesia menjadikan sumber terbentuknya hukum agraria nasional, karena masih banyakanya kekurangan yang di temukan dalam hukum adat dalam proses penyelesaian sengketa atau peristiwa hukum tertentu. Untuk menghilangkan berbagai kelemahan dalam hukum adat tersebut maka harus di cari dan di rumuskan azas-azas, konsepsi, lembaga, dan sistem hukumnya. Hal inilah yang dijadikan sebagai dasar dan sumber dalam pembentukan hukum agraria nasional.
Hukum agraria yang baru ini (UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria) tidak seperti hukum agraria yang masih sangat besar di pengaruhi oleh sendi-sendi politik hukum penjajah yang bersifat dualisme serta yang tidak memperhatikan kepentingan secara umum bagi warga masyarakat bangsa Indonesia.
Hukum agararia (UUPA) telah memberikan kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang sesuai dengan kepentingan rakyat dan negara serta memenuhi keperluaannya menurut permintaan dan perkembangan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu, hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerohanian, Negara dan Cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksaan dari pada ketentuan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara yang tercantum di dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan telah ditegaskan dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
B.     FUNGSI HUKUM AGRARIA
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria telah dicantumkan didalamnya  Dasar-dasar dan Ketentuan-ketentuan Pokok (Bab I Pasal 1-15) yang dimana Politik hukumnya menjadi Fungsi Hukum Agraria dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Seluruh wilayah bangsa Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkadung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan kekayaan nasional. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pengertian mengenai bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang dimana hal, hak menguasai dari negara dimaksud adalah memberi wewenang untuk:
a)      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan memelihara bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b)      Menetukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c)      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Wewenang-wewenang hak menguasai dari Negara tersebut adalah tidak lain digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur. Dan dalam pelaksaan wewenang tersebut dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swalantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan pemerintah.
Dengan adanya Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ini kiranya apa yang telah di falsafahkan oleh UUD dapat terlaksana serta terwujud dengan adil dan merata, meskipun dalam kenyataannya masih banyak peristiwa-peristiwa yang masih menguntungkan beberapa pihak dan merugikan masyarakat umum tentang persoalan-persoalan agraria ini.

1 komentar:

  1. bagi orang-orang yang terdahulu dari saya... mohon kritikan dan masukannya :D

    BalasHapus